Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj Kabupaten Batang Bakal Dicabut, Ini Penyebabnya
Hendra Mulya - Kamis, 13 April 2023 09:34 WIB
Istimewa
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur.
bulat.co.id -Pondok Pesantren Al-Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah bakal dicabut perizinannya oleh Kementrian Agama, Kamis (13/4/2023).
Pencabutan izin ini rentetan dari peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum pengasuh pondok pesantren yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Saat itu, belasan santriwati di Pondok Pesantren itu diduga telah menjadi korban Aksi bejat sang oknum Kyai dalam kurun waktu 2019 hingga tahun 2023.
Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementrian Agama mengatakan, jika perizinan pesantren Al- Minhaj akan dicabut atas tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren itu sendiri.
"Ulah bejat Wildan ini telah mencoreng marwah pondok pesantren secara keseluruhan dan berdampak luar biasa bagi korban," lanjut Waryono.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Gudang Dan Pengolahan Kayu Milik Kades Candiareng Terbakar
Heboh Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Gudang
Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik
Tiga Jamaah Haji Asal Batang Wafat di Madinah, Kemenag Kunjungi Keluarga
Ratusan Massa Demo Tuntut Keadilan di PLTU Batang
Komentar
Berita Terbaru
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal