Edarkan Pil Hexymer, Dua Orang Asal Aceh Digrebek Warga Gondang Pemalang

Istimewa
Kedua terduga pengedar pil hexymer dan barang bukti dibawa ke Balai Desa Gondang kemudian diserahkan ke Polsek Taman.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/23), Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, membenarkan terkait adanya penangkapan dua orang asal Aceh terduga penjual obat-obatan terlarang di Desa Gondang.
Baca Juga :Tiga Desa di Mojokerto Krisis Air Bersih, 7.589 Warga Terdampak
Namun demikian, kedua terduga penjual obat-obatan terlarang itu tak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kurangnya alat bukti.
"Belum cukup bukti, jadi masih wajib lapor. Barang bukti ada obat-obatannya, namun untuk pembuktian obat tersebut dijualbelikan masih belum cukup bukti," terangnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

Polsek Firdaus Berikan Sembako kepada warga Terdampak Angin Puting Beliung di Sei Rampah

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
Komentar