Edarkan Pil Hexymer, Dua Orang Asal Aceh Digrebek Warga Gondang Pemalang
Istimewa
Kedua terduga pengedar pil hexymer dan barang bukti dibawa ke Balai Desa Gondang kemudian diserahkan ke Polsek Taman.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/23), Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, membenarkan terkait adanya penangkapan dua orang asal Aceh terduga penjual obat-obatan terlarang di Desa Gondang.
Baca Juga :Tiga Desa di Mojokerto Krisis Air Bersih, 7.589 Warga Terdampak
Namun demikian, kedua terduga penjual obat-obatan terlarang itu tak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kurangnya alat bukti.
"Belum cukup bukti, jadi masih wajib lapor. Barang bukti ada obat-obatannya, namun untuk pembuktian obat tersebut dijualbelikan masih belum cukup bukti," terangnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Warga Bener Meriah Patungan Rp1 Miliar, Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar
Warga Bogak Besar Dikepung Lalat, Peternakan Ayam Diduga Jadi Biang Keladi Bertahun-Tahun
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
Komentar