Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Sekda

Pengembalian uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp500 juta itu, diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Rizal Sanusi kepada Plt Kepala BPKAD Pemalang, Ali Harjono, di kantor kejaksaan setempat, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:
Baca Juga : Aturan PPDB SMA di Pemalang Buat Bingung Siswa dan Orang Tua
Pengembalian uang kerugian ini setelah Mokhamad Arifin divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Vonis Mokhammad Arifin dibatalkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 Mei 2023 lalu.
"Uang ini sebelumnya sudah disita sebagai barang bukti di perizinan dan hari ini kita serahkan ke Kas Daerah," kata Fanny Widyastuti Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Setelah membuat serah terima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta, kemudian udang tersebut dimasukan ke rekening Pemerintah Kabupaten Pemalang di Bank Jateng.
"Ya ini langsung masuk ke rekening Pemkab Pemalang, kita saksikan tadi pihak Bank Jateng juga hadir. Ini salah satu hal yang baik antara kerjasama pimpinan daerah," jelas Aji Harjono Plt BPKAD Kabupaten Pemalang.
Masih menurut Aji, nantinya uang pengganti kerugian negara ini, masuk dalam jenis pendapatan lain dan sesuai regulasi akan digunakan untuk tahun 2024 mendatang.
Diinformasikan sebelumnya, Mokhamad Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jalan paket Belik - Watukumpul dan Comal - Bodeh di Kabupaten Pemalang, saat dirinya menjabat sebagai Kepala DPU-TR.
Dalam perkara tersebut, Mokhamad Arifin meminta agar pencairan dana pembangunan paket jalan 1 dan 2 tersebut sebanyak 100%, padahal progres pembangunan jalan baru 73%.
Dari uang yang didapat sejumlah Rp500 juta, kemudian diserahkan kepada pihak lain, yakni PT Aska yang bukan pemenang proyek. Polisi pun menghabiskan uang Rp500 juta tersebut.
Total nilai proyek yang diketahui mencapai Rp6. 579.000.000 dan dari jumlah itu negara mengalami kerugian Rp.1.000.000.000.