Perhatikan Hewan Kurban Anda, Jangan Sampai Tidak Sah Akibat 4 Kondisi Ini

Kali ini awak media berkunjung ke kediaman Ustdz Nasir (50) pada Minggu (25/6/2023), beliau adalah seorang pengasuh Majlis Dzikir Nurul Miftahun Nuurul Anwari di Kampung Mengoneng, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang Kota.
Baca Juga:
Baca Juga :Telolet Bawa Petaka, Seorang Bocah Tertabrak Sepeda Motor Gegera Menghadang Bus
Majlis tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat berlangsungnya acara aqiqah ataupun penyembelihan hewan kurban pada saat hari Raya Idul Adha tiba.
Menurut Ustadz Nasir, ada beberapa jenis kondisi hewan yang tidak boleh diperuntukkan buat acara penyembelihan kurban pada saat Idul Adha.
Ustadz Nasir mengatakan, sebagaimana dasar hukum hewan yang tidak boleh disembelih untuk korban sesuai dengan Sunnah Rasulullah.
Ada empat kriteria hewan yang tidak sah atau tidak boleh disembelih untuk dijadikan kurban, yaitu buta matanya, hewan dalam keadaan sakit, yang pincang kakinya,dan hewan yang kurus dan tidak berlemak.
Baca Juga :Durian Bawor, Primadona Warga Jawa Tengah
Adapun ciri-ciri daging hewan korban yang sehat, lanjutnya, antara lain berwarna merah cerah tidak pucat, tidak banyak lemak dan tidak banyak kandungan airnya pada daging hewan korban.
Ustadz Nasir menjelaskan tentang empat larangan hewan yang tidak boleh disembelih untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Pertama, buta dan jelas butanya.
"Buta di sini yang jelas-jelas tidak bisa melihat, sebelah mata pada hewan kurban saja yang memiliki kebutaan tidak sah untuk dikurbankan, apalagi kedua matanya," terang Ustadz Nasir.
Kedua, hewan kurban yang sakit dan terlihat jelas sakitnya. "Terkadang terdapat hewan kurban yang sedang sakit, namun jika dilihat oleh manusia tidak terlihat sedang sakit maka hewan tersebut sah dikurbankan," jelasnya.
"Lebih jelasnya, sakit pada hewan kurban dapat menyebabkan kualitas dan kuantitas pada daging menurun. Seperti sakit kudis pada hewan kurban. Apabila hanya ada sakit seperti luka kecil dan sedikit gatal-gatal pada hewan kurban tetap sah untuk dikurbankan," tambahnya.
Selanjutnya yang ketiga, hewan kurban yang memilki kaki pincang yang membuat hewan kurban ini tidak bisa berdiri untuk memakan rumput. Hal ini bisa disebabkan karena pincang sejak lahir, atau karena penyakit yang menyebabkan hewan kurban tersebut lemah di kakinya.
Terakhir, ekornya terputus atau tidak memiliki ekor karena bawaan sejak lahir."Pada intinya, hewan kurban yang cacat tetap sah dikurbankan apabila cacatnya tidak mempengaruhi terhadap kualitas pada daging kurban," tuturnya.
"Tetapi hendaknya saat berkurban kita memilih kualitas kurban yang sehat tanpa cacat.Karena dalam menyempurnakan hewan kurban termasuk ke dalam mengagungkan syiar Allah," urainya.
Selain itu merujuk pada hadits yang berbunyi "berlomba-lomba lah dalam kebaikan" maka pada saat berkurban pun berlomba-lomba lah berkurban yang hewannya baik dan sehat. "Semoga kita bisa lebih teliti lagi dalam memilih hewan kurban yang baik dan sesuai dengan syariat islam," imbuhnya.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan bersama Forkopimda Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Al-Abror

Warga Tanjung Dolok Marancar Tapsel Laksanakan Salat Idul Adha 1445 H

Kurban Lembu Limosin Berbobot 1 Ton Lebih, Pj Gubernur Hassanudin Tak Tega hingga Palingkan Muka

Pemrovsu Kurban 158 Ekor Lembu dan 3 Kambing

Pj Gubernur Sumut Salat Iduladha 1445 H Bersama Ribuan Masyarakat di Masjid Agung Medan
