Kembali Sarang Pengedar Obat Terlarang di Pemalang Digrebek Warga
Istimewa
Terduga pelaku diamankan warga
bulat.co.id -Geram dijadikan lokasi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba, warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat yang diduga dijadikan sebagai sarang peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba di kawasan itu, Sabtu (25/6/23) malam.
Dari penggrebekan itu, warga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba di salah satu ruko Terminal Comal, Pemalang.
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
- Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Baca Juga :Edarkan Pil Hexymer, Dua Orang Asal Aceh Digrebek Warga Gondang Pemalang
Diketahui, pria asal Aceh yang diamankan itu berinisal Al (24). Dari pelaku warga juga turut mengamankan barang bukti pil Hexymer di etalase toko dan paketan plastik hitam.
"Penggrebekan di ruko kawasan terminal Comal, pada malam hari," kata Hamu Fauzi, salah satu warga yang ikut dalam penggrebekan.
Hamu mengatakan, pemilik obat-obatan terlarang atau narkoba tersebut langsung diserahkan ke Polres Pemalang. Namun dirinya tak yakin yang bersangkutan bakal ditahan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Komentar