Masa Perbaikan, 544 Bacaleg Aceh Ikuti Uji Baca Al-Qur'an

bulat.co.id -ACEH | Masa perbaikan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh berbeda dengan daerah pada umumnya. Sebab, sebanya 544 bacaleg dijadwalkan akan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an. Mereka yang ikut tes terdiri dari bacaleg pengganti hingga yang tidak hadir sebelumnya.
Uji mampu baca Al-Qur'an digelar di lantai II gedung KIP Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/7/2023). Ada tiga meja penguji di dalam ruangan itu dan setiap meja terdapat tiga orang penguji.
Baca Juga:
Baca Juga :Airlangga Angkat Bicara Soal Desakan Munaslub
Uji baca Al-Qur'an itu direkam oleh panitia. Bacaleg diminta membaca ayat yang
ditunjuk. Begitu masuk ke ruangan, Bacaleg diarahkan petugas ke meja penguji.
"Untuk uji baca Al-Qur'an di masa perbaikan ada 544 orang termasuk 19
orang yang dinyatakan tidak mampu dan diganti oleh Parpol," kata Ketua
Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah kepada
wartawan, Kamis (13/7/2023).
Munawar mengatakan, uji mampu baca Al-Qur'an itu digelar selama dua hari hingga
besok. Bacaleg diminta agar berhadir karena tes tersebut menjadi penentu masuk
tidaknya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurutnya, bila sebelum bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), bacaleg
yang tidak hadir kali ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu,
Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an juga masuk dalam kategori TMS.
Baca Juga :Forkopimda Padangsidimpuan Musnahan BB 136 Perkara
Sebelumnya, sebanyak 19 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh dinyatakan
tidak mampu membaca Al-Qur'an. Mereka dinyatakan gugur sehingga partai harus
mengganti dengan calon lain.
"Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur'an, dan 19 bakal
calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an," kata Munawarsyah kepada
wartawan, Rabu (14/6).
Menurutnya, jumlah bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an
sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call.
Sementara bacaleg
yang tidak hadir disebut 582 orang. Munawar menjelaskan, ada lima bacaleg tidak
diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai
politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau
mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya. (dhan/dtk)