Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo di Tangan MK
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) pekan depan adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca Juga:
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Sekalian pada waktu yang sama, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Dari serangkaian gugatan itu apakah putusan MK bakal memunculkan kehebohan lagi? Kita tunggu Senin depan
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Labuhanbatu Ajukan Perbaikan Irigasi dan Jalan Kepada Pemerintah pusat
Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen
DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat
Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"