MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Begini Tanggapan Prabowo

suara
Prabowo melenggang usai MK tolak gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun
bulat.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun pada sidang Senin (23/10/2023) siang ini. Putusan itu membuat Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang sudah berusia 72 tahun melenggang.
Menanggapi gugatan usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun itu, Prabowo mengaku aneh dengan gugatan tersebut yang dianggapnya sebagai mencari-cari.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Jadi kalau nggak cocok dicari-cari," kata Prabowo saat hadir di Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:
Tetapi menurut Prabowo hal itu merupakan bentuk dari demokrasi. Menurutnya pada akhrinya rakyat yang akan memilih.
"Demokrasi ya demokrasi lah ya kan. Biar rakyat yang milih," ujar Prabowo.
"Jadi allhamdulilah kita jalankan lah demokrasi sebaik-baiknya. Yg penting rukun sejuk damai," kata Prabowo.
MK Tolak Gugatan
Tags
Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Ketua DPD PKS Pemalang, Berharap Bangsa Indonesia Akan Mencapai Kemakmuran

Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Anggota yang Bekingi Proyek Pipa SPAM Medan
Komentar