NEKAT! Orang Ini Laporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Prabowo dan Ketua MK ke KPK

Ia menjelaskan bahwa Anwar Usman dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, ia juga tidak men-declare bahwa dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Jokowi, Gibran, dan Kaesang, di mana seharusnya ia mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud.
Baca Juga:
Sementara itu, Erick menyatakan bahwa laporannya tersebut kini telah diterima bagian pengaduan masyarakat.
Dia pun berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Adapun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Jokowi pun menilainya sebagai proses demokrasi di bidang hukum.
Ia juga menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut ia sampaikan usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta.
"Ya itu proses demokrasi di bidang hukum," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
"Kita hormati semua proses itu," sambungnya.

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo
