Hore! Honor Ketua PPK, KPPS dan Anggota Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya
Andy Liany - Sabtu, 18 November 2023 16:00 WIB
Ilustrasi.
Sementara honor anggota KPPS dari Rp 500.000 pada 2019 menjadi Rp 1.100.000 pada Pemilu 2024.
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc.
Baca Juga:
Biaya tersebut menyangkut kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah, santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang.
Sementara untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.
Bagi badan Ad hoc yang mengalami luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Tags
Berita Terkait
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Komentar