Kampanye Belum Dimulai, Prabowo-Gibran Sudah Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kasusnya!
Salah satu iklan politik salah satu calon presiden yang tayang pada saluran televisi nasional dilaporkan.
Pelapornya adalah Radar Demokrasi Indonesia yang menganggap iklan tersebut melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Juga:
- Dukung Swasembada Pangan, Bupati Labuhanbatu Ajukan Perbaikan Irigasi dan Jalan Kepada Pemerintah pusat
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Dalam iklan tersebut menampilkan anak-anak di bawah umur yang belum memiliki hak untuk memilih.
Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore turut membawa sebuah alat bukti berupa rekaman video berisi tayangan iklan tersebut.
"Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu salah satu tim kampanye paslon yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan kita tahu bersama itu sudah melanggar UU," kata Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dia mengaku baru menemukan satu kali tayangan iklan tersebut di salah satu saluran televisi nasional.
Menurut Steve, hal tersebut sudah cukup untuk menjadi bukti akan adanya pelanggaran pemilu.
Selain melibatkan anak-anak, Steve juga menyoroti waktu kampanye pasangan capres cawapres tersebut.
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Labuhanbatu Ajukan Perbaikan Irigasi dan Jalan Kepada Pemerintah pusat
Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen
DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat