Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB

net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
bulat.co.id - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah menghadapi gugatan dari mahasiswa hukum Almas Tsaqibbirru Re A.Seperti diketahui, Almas menrupakan mahasiswa yang sebelumnya telah memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres.
Gugatan
Almas Tsaqibbirru Re A tersebut akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Almas melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Almas menuntut Gibran memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Almas juga meminta ucapan terima kasih kepadanya melalui konferensi pers.
Almas merasa seharusnya Gibran mengucapkan rasa terima kasih karena atas gugatannya, Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas itupun tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tertanggal 22 Januari 2024 di PN Surakarta.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran untuk memberikan uang sebesar Rp10 juta secara tunai dan diserahkan ke salah satu panti asuhan di Surakarta.
Baca Juga:Namun sayangnya, romantisme Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka tersebut kini berbalik.
Tags
Berita Terkait

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
Komentar