Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB

net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menghukum Tergugat membayar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta seperti dikutip Jumat (2/2/2024).
Tentu saja
gugatan Almas kepada Gibran menjadi perbincangan banyak pihak termasuk para netizen Indonesia.
"Ini hanya mengalihkan perhatian Dinasti, seakan-akan bukan keluarga yang mendorong lolosnya Gibran ke cawapres ini," ujar akun @zulbaim-r****.
"Hahaha..udah skenario semua. Pengalihan isu itu. Sudah jelas bapaknya saja dukung sepenuhnya. Rakyat juga tidak bodoh bagaimana sang ibunda juga berperan," tulis akun @Noes***.
Meski begitu banyak juga netizen yang menuntut Almas untuk meminta maaf karena telah berdosa 'mengobrak-abrik' konstitusi negara.
Baca Juga:Banyak yang menduga bahwa gugatan ini adalah pengalihan isu soal dinasti politik yang ramai dibahas usai Gibran mencalonkan diri.
Tags
Berita Terkait

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Orang Muda di Labuan Bajo Meminta Pemerintah untuk Memasukan Kembali Mata Pelajaran Mulok ke Sekolah Sebagai Upaya Pelestarian Makanan Lokal
Komentar