KPU RI Diputus Langgar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Tagar #Diskualifikasi Trending Topic Hari Ini
Andy Liany - Senin, 05 Februari 2024 15:45 WIB

net
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Semakin dekat hari pencoblosan malah semakin dekat di DISKUALIFIKASI," cuit netizen dengan akun @goestiantoni.
Selain tagar Diskualifikasi,
Ketua MK dan Ketua KPU juga memuncaki trending topic siang ini.
Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga:Sejauh ini, ada empat laporan kepada DKPP.
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Bluesky Kebanjiran Pengguna Baru Usai Brasil Blokir Twitter

3 Tanda Gibran Mulai Tak Dianggap Prabowo! Padahal Sebentar Lagi Dilantik Jadi Wapres RI

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada

Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Netizen Penasaran! Ini Link Video Skandal Lolly dan Vadel, Mau Nonton Harus Traktir Cendol Dulu
Komentar