Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Andy Liany - Minggu, 11 Februari 2024 14:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hendak menyalurkan hak pilih.
Di antaranya adalah kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan perekaman KTP-el, atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas dan foto diri.
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.
Jika tidak bertemu langsung, petugas KPPS akan menitipkan surat tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Namun jika di rumah pemilih tersebut kosong, petugas KPPS akan mengirimkan salinan surat tersebut melalui aplikasi perpesanan (WhatsApp) atau e-mail.
Lantas, bagaimana jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga tangga 13 Februari 2024?
Tenang, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk diketahui, surat pemberitahuan merupakan sarana penyampaian informasi mengenai hari, tanggal, dan waktu pencoblosan dan informasi lainnya.
Surat tersebut bukan satu-satunya syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut, pemilih yang tidak memiliki surat pemberitauan tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:Selain itu, pemilih juga disyaratkan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Tags
Berita Terkait
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Hanya Lantik 70 Orang PPK
KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
KPU Sergai: Tidak Ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Komentar