Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Andy Liany - Minggu, 11 Februari 2024 14:30 WIB
net
Ilustrasi.
Jika surat pemberitahuan belum diterima hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Tapi jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
Tapi jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
Baca Juga:Pemilih tetap bisa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 tanpa membawa surat pemberitahuan. KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS. Idham menyebut, pemilih tetap bisa mencoblos selama memiliki KTP elektronik dan namanya terdaftar di DPT. "Jika belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara, pemilih cukup membawa KTP-el atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang. Surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Idham melansir kompas, Minggu (11/2/2024). Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Tags
Berita Terkait
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar