Kerja Santai Gaji 1 Hari Tembus Rp 500 Ribu, Ketahui Tugas dan Fungsi Saksi Partai Pemilu 2024
Andy Liany - Senin, 12 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Salah satu pihak yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah petugas saksi partai.
Petugas
saksi partai Pemilu 2024 merupakan perwakilan caleg masing-masing parpol.
Saksi partai bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan.
Menjadi seorang saksi partai di TPS merupakan salah satu kesempatan meraup cuan di tengah pesta demokrasi.
Alasannya, karena gaji yang ditawarkan sangat fantastis.
Saksi partai akan menerima gaji dengan nominal yang beragam yakni berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Nominal gaji tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing partai politik.
Dengan gaji yang cukup besar itu, perlu diketahui apa saja tugas saksi partai.
Pekerjaan saksi partai tidaklah berat. Hal yang perlu dilakukan oleh saksi partai adalah sebagai berikut:
1. H-1 lapor ke KPPS dengan membawa surat mandat saksi.
2. Hari H tanggal 14 Februari 2024 jam 6 pagi sudah tiba di TPS, kirim foto selfie dengan latar belakang tulisan TPS ke WA sistem sebagai absensi.
Baca Juga:Seorang saksi partai adalah seseorang yang memiliki mandat dari peserta pemilu.
Tags
Berita Terkait
Selain ke 4 Parpol, Dzul Pansyah Juga Daftar Bacalon Wabup Sergai ke Partai Demokrat
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Ini 20 Calon Terpilih DPRD Pakpak Bharat Periode 2024-2029 Di Tetapkan KPUD Pakpak Bharat,Golkar Raih Kursi Terbanyak
PSI dan PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Urutan Partai Pemenang Pemilu 2024 Masuk Senayan
Raih 1 Juta Suara DPD RI Asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara Komit Pertanggungjawabkan Amanah
Inilah Daftar 50 Caleg Lolos DPRD Langkat Sesuai Perolehan Suara Rekapitulasi KPU
Komentar