Penjelasan Tentang Hak Angket DPR, Sedang Hangat Dibicarakan Usai Pilpres 2024
Andy Liany - Sabtu, 24 Februari 2024 09:00 WIB
Ilustrasi.
Sebelumnya, hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket
DPR.
Banyak kalangan menilai bahwa proses Pemilu 2024 berjalan dengan penuh kecurangan dan menguntung salah satu pasangan calon presiden.
Baca Juga:Kini Hak Angket kembali ramai dibicarakan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada 14 Februari lalu.
Tags
Berita Terkait
Daftar Bacalon Bupati Sergai dan Siap Bertarung dengan Petahana, ini Sosok Nahwan
Setelah Demokrat dan PAN, Taufik Kurrahman Daftar Bacalon Bupati di DPC Gerindra Sergai
Resmi Jadi Ketua DPRD Sumut, Sutarto Disebut Bisa Memajukan Sumut
Bupati Madina Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD
Sengketa Pileg Masih Proses di MK, Juni 2024 KPU Baru Bisa Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih
Ini 20 Calon Terpilih DPRD Pakpak Bharat Periode 2024-2029 Di Tetapkan KPUD Pakpak Bharat,Golkar Raih Kursi Terbanyak
Komentar