Bupati Madina Kukuhkan 370 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Baca Juga:
Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
"Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.
"Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera," harap Sukhairi.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs