Bupati Madina Kukuhkan 370 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Baca Juga:
Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
"Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.
"Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera," harap Sukhairi.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Mudir Mustafawiyah Purba Baru Sambut Kejari dan Ketua PN Madina, serta Ketua STAIN yang Baru
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina