8 Fraksi di DPR Tetap Ingin Sistem Pemilu Coblos Caleg

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan yang diberikan MK.
"Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun nanti juga kita jalankan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:AHY Tolak Pemungutan Suara Pemilu Dilakukan Dengan Coblos Partai
Afif menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu. Selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Posisi KPU kan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus menjalankan aturan yang ada," tuturnya, dilansir dari detikcom.
Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap penolakan tersebut. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Syahlan Siregar Ungkap Cara Percepatan Aspirasi Rakyat Sergai Cepat Terealisasi
Komentar