Pria di Sergai Ditangkap Gegara Tampung 23 PMI Ilegal di Rumah, Perekrut DPO

bulat.co.id -SERGAI | Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I (43), Minggu (30/7/23) di rumahnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria tersebut ditangkap lantaran menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya.
Baca Juga:
Saat ditangkap, ada sekitar 23 PMI ilegal yang tengah ditampung pelaku dirumahnya.
Baca Juga :Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, pelaku ditangkap karena menampung PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pantai Sialang Buah dari rumahnya.
Selain itu, pelaku juga menampung PMI ilegal yang baru saja pulang dari luar negeri ke Indonesia.
"Pelaku menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya," kata AKBP Andreas, Jumat (1/9/23).

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu
