Pria di Sergai Ditangkap Gegara Tampung 23 PMI Ilegal di Rumah, Perekrut DPO
bulat.co.id -SERGAI | Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I (43), Minggu (30/7/23) di rumahnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria tersebut ditangkap lantaran menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya.
Baca Juga:
Saat ditangkap, ada sekitar 23 PMI ilegal yang tengah ditampung pelaku dirumahnya.
Baca Juga :Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, pelaku ditangkap karena menampung PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pantai Sialang Buah dari rumahnya.
Selain itu, pelaku juga menampung PMI ilegal yang baru saja pulang dari luar negeri ke Indonesia.
"Pelaku menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya," kata AKBP Andreas, Jumat (1/9/23).
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution