Curi HP dan Uang Milik Guru Honor, Tiga Komplotan Maling di Sergai Ditangkap Polisi

bulat.co.id -SERGAI | Tiga komplotan maling di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap polisi Polres Tebing Tinggi.
Ketiganya ditangkap karena mencuri tiga handphone dan uang Rp 8,1 juta milik seorang guru honorer bernama Ahmad Saragih (33).
Baca Juga:
Saat ini polisi sudah menangkap ketiga komplotan pencuri itu. Mereka yakni RSL (23), OS (23) dan BS (31).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah orang tua korban di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Sabtu (9/9/23) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga :Sergai Tewas dengan Kondisi Mengenaskan">Kecelakaan Tunggal, Pekerja Jalan Tol di Sergai Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian dari dua lokasi berbeda pada Jumat (22/9/23).
Agus mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah menginap di rumah orang tuanya di Desa Bandar Tengah. Lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendengar suara dari arah dapur. Setelah diperiksa, korban melihat para pelaku telah berlari meninggalkan rumah tersebut.
"Korban lalu mengejar pelaku, akan tetapi pelaku berhasil kabur. Korban selanjutnya kembali ke rumah untuk mengecek apa sebenarnya yang terjadi, saat memeriksa lokasi, korban mengetahui bahwa pelaku masuk dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu dapur," ujarnya.
Setelah itu, korban pun melihat seisi rumah orang tuanya itu untuk mengecek barang yang hilang. Usai dicek, korban menemukan tiga unit handphone serta uang Rp 8,1 juta yang berada di sebuah tas telah dibawa kabur para pelaku.

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
