Janji Bisa Masukan Jadi Karyawan PTPN III, PNS di Sergai Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Yusnar - Sabtu, 25 November 2023 15:30 WIB
Janji Bisa Masukan Jadi Karyawan PTPN III, PNS di Sergai Tipu Warga Hingga Puluhan Juta
Istimewa

bulat.co.id -SERGAI | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HI alias Heri (39) warga Dusun Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Advertisement

Heri ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan korban menjadi karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan, didampingi Plt. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi IPDA Qory O. Siregar, dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023.

"Korban Hayati (39) warga Dusun VI, Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ini langsung datang membuat laporan terkait kasus ini," kata J.H Panjaitan saat press release, Sabtu (25/11/23).

Dijelaskan AKP J.H Panjaitan, korban awalnya menyerahkan uang miliknya kepada tersangka sebanyak 2 kali. Penyerahan itu sesuai kwitansi transaksi.

"Rincian pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp25.000.000 diserahkan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan dibuatkan bukti penyerahan," jelasnya.

"Kemudian penyerahan kedua, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000,- yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Sei Rampah, dimana uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI. Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan dan juga dibuatkan bukti penyerahan," ujarnya.

Lanjut kasat reskrim, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021, namun setelah uang di serahkan, anak pelapor tidak diterima bekerja dan uang pelapor tidak dikembalikan.

"Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti, satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023," paparnya.

"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru