Apes! Dirental Pemuda Pengangguran, Mobil Xenia Warga Sergai Dijual

Yusnar - Minggu, 03 Desember 2023 18:00 WIB
Apes! Dirental Pemuda Pengangguran, Mobil Xenia Warga Sergai Dijual
Landa, tersangka pelaku penggelapan mobil warga Sergai Samsul Dalimunthe
bulat.co.id -Berharap meraup untung dari usaha rental, Samsul Dalimunthe (57), warga Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, malah harus kehilangan mobilnya.

Mobil Xenia BK 1434 ZA dibawa kabur dan dijual oleh MM alias Landa (21) warga Jalan Sena Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Sergai.

Advertisement

Peristiwa ini terungkap setelah Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pada Selasa (28/11/2023) di Desa Sei Giring Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng (Sibolga).

Baca Juga:

Informasi dari Humas Polres Sergai mengungkap kronologi kasus penipuan dan penggelapan itu.

Pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin untuk merental mobil Xenia. Tujuannya untuk berkaraoke di Tebingtinggi.

Karena Landa sudah sering membawa dan merental mobil tersebut, korban pun memberikan kunci mobil.

Sementara pelaku memberikan uang Rp100 Ribu kepada anak korban Alinda Yowan Dalimunthe dengan dalih uang panjar.

Berhasil mengelabui korban, lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu langsung melaju ke Tebingtinggi.

Pada Jumat 17 November 2023 pukul 00.26 WIB tersangka menghubunginya melalui pesan Whatsapp bahwa dirinya di Medan

"Pelaku mengaku tidak jadi ke Tebingtinggi karena tempat karaoke tutup dan meminta untuk tidak khawatir masalah mobil karena aman," ujar korban.

Apesnya, pada Jumat sore, korban sudah tidak bisa menghubungi Landa. Baru pada pukul 18.16 WIB Landa mengatakan bahwa dirinya sudah di Pasar Bengkel (Perbaungan).

"Setelah itu saya tidak bisa menghubungi terlapor dan mobil juga tidak kunjung dikembalikan. Saya mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak bisa dan akhirnya melapor kepihak Kepolisian", ujar Samsul.

Pihak Polsek Tanjung Beringin yang menangani kasus tersebut mendapatkan informasi kalau pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Sei Giring Suka Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng Sibolga.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Herru Syafdana S.H,MH bersama empat personil unit Opsnal reskrim Polsek Tanjung Beringin meluncur ke Sibolga .

Tersangka berhasil ditangkap petugas saat masih tertidur dan langsung diinterogasi. Landa mengaku kalau mobil milik Samsul telah dijual Rp31 Juta kepada Gunawan alias Guna orang yang tidak dikenalnya.

Saat ini tersangka Landa sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan. Kepadanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Sementara Gunawan masih dalam proses pengejaran.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru