Bakar Mobil dan Tewaskan Warga Langkat yang Dituduh Maling Ternak di Sergai, 3 Pria Diringkus Polisi

Yusnar - Senin, 26 Februari 2024 21:21 WIB
Bakar Mobil dan Tewaskan Warga Langkat yang Dituduh Maling Ternak di Sergai, 3 Pria Diringkus Polisi
Polisi melakukan olah TKP penganiayaan 2 orang warga Langkat hingga tewas
bulat.co.id - Polisi meringkus 3 pria yang diduga menganiaya 2 orang warga Langkat secara bersama sama hingga tewas. Kedua korban awalnya diduga pencuri hewan ternak lalu dianiaya dan mobilnya dibakar massa.Ketiga terduga pelaku penganiayaan, berinisial FG (37) beralamat Desa Pabatu, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat di Desa Penggalian diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya masing masing.

Advertisement
Hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP JR.Silalahi melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto pada Minggu (25/02/24) sore, bahwa penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada 2 orang warga Langkat, atas nama Riko (31) dan Hendi (30).

Baca Juga:
Riko sempat dirawat di RS Bhayangkara Tebingtinggi sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara Hendi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/02/24) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

Penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02/24) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing,"papar Kasi Humas.

Lalu, kata AKP Agus, petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

"Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," tutup Kasi Humas.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru