KPU Sergai Diduga Langgar Tahapan dan Jadwal Pengumuman-Penetapan Calon Anggota PPS

Pasalnya hingga batas akhir pengumuman, tanggal 25 Mei 2024 hingga pukul 00.00 WIB, KPU Sergai belum juga mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS.
Padahal, berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pilkada 2024, jadwal pengumuman seleksi akhir calon anggota PPS harusnya diumumkan kurun waktu 2 hari yakni, 24 - 25 Mei 2024. Lalu penetapan calon anggota PPS diumumkan selama 1 hari pada 25 Mei 2024.
Baca Juga:
Namun pengumuman tersebut tak kunjung disampaikan hingga Minggu, 26 Mei 2024 pukul 01.30 Wib dini hari, baik di medsos KPU Sergai, share link maupun di papan Pengumuman. Padahal sesuai dengan jadwal, Minggu 26 Mei 2024, calon anggota PPS tersebut harus sudah dilantik menjadi anggota PPS.
Salah seorang peserta calon anggota PPS yang sempat dihubungi mengungkapkan bahwa hingga dini hari belum melihat pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.
Ia juga mengaku sempat bertanya melalui pesan WA kepada salah seorang staf KPU, bahwa pengumuman seleksi dan penetapan belum juga disampaikan hingga tanggal 26 dini hari.
"Sampai jam segini (00.34 Wib), belum juga, udah lewat jadwal yang ditentukan lah ya, udah tanggal 26 ini kan", tulisnya.
Sementara itu berdasarkan penulusuran, baru pagi tadi KPU Sergai mengumumkan secara resmi di FB Sosdiklih Parmas, tepatnya 2 jam lalu, sekitar pukul 04.00 pagi, artinya sudah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Ketua KPU Sergai Agusli Matondang saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pengumuman itu merespon.
"Iya, Bang mohon maaf, Bang. Lagi ada kegiatan tadi. Izin, Bang. Pada dasarnya kami harus melakukan mengecek kembali/sinkronisasi terhadap seluruh data yang mengikuti wawancara termasuk penilaian akhir hasil CAT dengan hasil wawancara. Menghindari terjadinya kesalahan. Meskipun begitu, harus diakui bahwa sebagai manusia meskipun kita sudah merasa sudah maksimal melakukan pekerjaan secara teliti namun terkadang masih terdapat kesalahan/kekhilafan diakhir pekerjaan, Bang," ujarnya kepada media ini, Senin (27/5/24) sore.
Sedangkan Ketua Bawaslu Erwin Saragih, saat dikonfirmasi mengaku akan bersama-sama menelusuri hal tersebut.
"Terima kasih informasinya, sama sama kita telusuri Ketua," ujarnya.

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi
