Proyek Paving Block di Desa Firdaus, Dinas Perkim Sumut Diduga Sepelekan Tranparansi Anggaran
Informasi dihimpun, pembangunan itu dikabarkan berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak diketahui besaran anggaran pengerjaan paving block tersebut.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Baca Juga:
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dinas Perkim Sumut diduga sepele dalam transparansi anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nya.
"Ya tidak tahu bang pengerjaan dari mana ini, karena gak ada plang proyek nya,"ujar sumber kepada media ini, Senin (22/7).
Terpisah, Kepala Desa Firdaus Erwin saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan pembangunan itu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Ya itu dari Provinsi,"ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, pihak Dinas Perkim Sergai bahwa pengerjaan paving block tersebut dari Dinas Perkim Sumut.
Soal Dugaan Limbah PKS TSP, pemilik Buka Suara: Kami Kantongi Izin dan Pelaksanaan Berdasar Regulasi
Mengerikan! Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Terseret Kolong Dump Truk di Tol Sergai
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Gudang Dibakar, Kantor Dirusak Massa Usai Terduga Pencuri Sawit Tewas: Manajemen Sibulan Estate Bungkam
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak