Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi

Proses penanganan sebelumnya tertunda dikarenakan yang bersangkutan merupakan Calon Legislatif yang terdaftar di KPU Tebing Tinggi yang kemudian diumumkan terpilih dan dilantik pada bulan September 2024.
Hal ini sesuai dengan jukrah Pimpinan Polri melalui Surat Telegram No 1160 tahun 2023, sebagai bentuk Netralitas Polri dalam Pemilu.
Baca Juga:
Proses penyidikan diawali dengan melaksanakan gelar perkara di Bag Wassidik Dit Krimum Polda Sumatera Utara, yang kemudian penyidik Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah penyidikan dan mengirimkan SPDP ke JPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang yang menyatakan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan ex Terpidana dalam kasus Pencurian Rel Kereta Api, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi lainnya termasuk dari PT. KAI dan terhadap tersangka CM yang saat ini merupakan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi.
"Saat ini proses penyidikan terus berlanjut hingga nantinya pengiriman berkas ke JPU untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sehingga tidak benar bahwa Proses penyidikan ini berubah ke proses penyelidikan", tegas Kasat Reskrim.
Terakhir, Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai Implementasi Polri yang Presisi.

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai

SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN

Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar di Sergai
