Temukan Satu Bal Ganja, Dua Pria Pengedar Ditangkap Polisi

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
"Dari tangan kedua pelaku, Personil menemukan satu bal narkotika jenis Ganja yang dibalut solasi warna kuning dan satu unit Handphone, selanjutnya dari lokasi penangkapan ditemukan satu unit sepeda motor warna kuning yang mereka akui sebagai alat membawa ganja menuju lokasi transaksi narkoba," katanya, Selasa (11/4/2023).
Dari keterangan pelaku TARS, kemudian Polisi kembali menemukan barang bukti di kediamannya yaitu satu gulungan kertas warna putih berisikan ganja, dua plastik warna bening berisikan ganja dari dalam lemari rumah, satu unit toples yang berisikan ganja dari atas lemari, satu unit kotak warna hitam berisikan 23 amplop kecil ganja dibalut plastik warna hitam.
"Ganja yang berhasil disita dengan berat Brutto kurang lebih 1,02 Kg dia mengaku membeli secara langsung kepada laki-laki inisial I di Kabupaten Mandailing Natal," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TARS dan AA beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
