Terkait Konversi DLH Simalungun Jatuhkan Sanksi, PTPN IV Cuek

- Kamis, 13 Oktober 2022 19:56 WIB
Terkait Konversi DLH Simalungun Jatuhkan Sanksi, PTPN IV Cuek
Surat sanksi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun ternyata sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Unit Kebun Bah Butong.

Advertisement

Surat penjatuhan sanksi administrasi itu bernomor 660/972/7.5/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi.

Baca Juga:

Dalam surat itu disebutkan bahwa PTPN IV melakukan konversi kebun teh menjadi kebun sawit tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis.

Dalam sanksi tertulis itu disebutkan bahwa PTPN IV Unit Kebun Bah Butong telah melakukan usaha dan/atau kegiatan konversi yaitu penanaman kelapa sawit di lahan kebun teh tanpa adanya perubahan persetujuan lingkungan dan/atau tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usaha dan/atau kegiatan konversi yang dilakukan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.

Maka atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup memerintahkan kepada PTPN IV Unit Kebun Bah Butong untuk: pertama, tidak melanjutkan lagi usaha dan/atau kegiatan konversi sebelum mendapatkan izin melalui perubahan persetujuan lingkungan dan/atau setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mencabut tanaman sawit yang telah ditanami, dan ketiga, untuk turut menjaga dan/atau menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

DLH juga meminta PTPN IV Unit Kebun Bah Butong menyampaikan laporan pelaksanaan ketiga perintah dimaksud dengan bukti dokumentasi dalam jangka waktu 14 hari.

Namun, tampaknya pihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong tidak menanggapi sanksi yang diberikan Pemkab Simalungun itu. Pasalnya, sanksi itu dikeluarkan pada (22/9/2022) dengan jangka waktu 14 hari.

Namun, hingga kini Kamis (13/10/2022), Unit Kebun Bah Butong diduga belum melaksanakan perintah yang disampaikan Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup. 

(ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru