Komisi I DPRD Simalungun Hentikan Proyek Tembok Penahan di Nagori Pamatang Sinaman

- Selasa, 06 September 2022 05:30 WIB
Komisi I DPRD Simalungun Hentikan Proyek Tembok Penahan di Nagori Pamatang Sinaman
Komisi I DPRD Simalungun saat tinjau tembok penahan di Nagori Pamatang Sinaman (Foto: bulat.co.id/Eno Siadari)

bulat.co.id - Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Simalungun ke Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun temukan proyek tembok penahan yang dikerjakan tanpa diketahui besaran anggarannya.

Advertisement

Alhasil, Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun pun memberhentikan kegiatan proyek tembok penahan di Nagori Pamatang Sinaman itu, Senin (5/9/2022) pukul 13.30 Wib.

Baca Juga:

Proyek tembok penahan itu masih dikerjakan pangulu Nagori Pamatang Sinaman, Romliansen Saragih, padahal dirinya sudah habis masa jabatannya pada (17/8/2022). Dan saat ini, kekosongan jabatan pangulu diisi oleh penjabat pangulu Mika Jawarta Saragih.

Kehadiran Komisi I DPRD dan Inspektorat Kabupaten Simalungun ini tidak dihadiri Romliansen Saragih selaku penanggung jawab kegiatan. Hanya sekretaris desa L br Manik dan Penjabat Pangulu Mika Jawarta Saragih yang hadir mendampingi kunjungan DPRD itu.

Sekretaris Desa Nagori Pamatang Sinaman, L br Manik, yang ditanyai Komisi I tentang besaran anggaran proyek (pagu) tembok penahan mengaku tidak mengetahuinya lantaran tidak diikutsertakan dalam kegiatan. 

"Enggak tahu saya Pak karena saya tidak diikutsertakan dalam proyek ini," katanya kepada Komisi I.

Erwin Saragih Ketua Komisi I DPRD Simalungun didampingi Elias Barus, Irwansa Purba, Jarusdin Sinaga, Jonson Sinaga, Arifin Panjaitan, Saidah Purba dan perwakilan Inspektorat Nilawati Saragih dan Masdianto Sijabat meminta kepada para pekerja proyek untuk berhenti sementara.

Pemberhentian sementara pekerjaan proyek dilakukan karena DPRD menganggap bahwa kegiatan pekerjaan proyek bukan lagi sebagai tanggung jawab dari pangulu yang sudah habis masa jabatannya, tetapi sudah menjadi tugas penjabat pangulu yang baru.

Saat DPRD meminta pekerjaan proyek agar diberhentikan, pangulu sebelumnya, Romliansen Saragih, tidak berada di tempat karena alasan sedang sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

Sementara, Mika Jawarta Saragih penjabat (Pj) Pangulu mengatakan merasa bingung ketika akan membuat laporan pertanggung jawaban (LPj) pekerjaan karena yang mengerjakan adalah orang lain. 

"Iya, nanti saya pasti akan bingung buat laporan pertanggungjawabannya (LPj), karena yang mengerjakan kan bukan Saya tapi orang lain," ucap Mika

Lamhot Haloho selaku kepala bidang Pemerintahan Nagori (Pemnag) saat dimintai keterangan melalui telpon apakah dirinya mengetahui pekerjaan proyek tembok penahan itu dikerjakan oleh Romliansen Saragih yang sudah habis masa jabatanya sebagai pangulu, Lamhot mengatakan tidak mengetahuinya.

" Saya tidak tau. Seharusnya Romliansen yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 17 Agustus yang lalu tidak lagi mengerjakan pekerjaan itu. Kalaupun dia sudah mengambil uang untuk biaya bangunan itu, seharusnya dia serahkan lah kepada penjabat pangulu yang baru," kata Lamhot. 

(ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru