Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
bulat.co.id -MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom">Patroli Perintis Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom
Diberitakan sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang supir dan kernet yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional