Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Istimewa
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Baca Juga:
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Komentar