Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Istimewa
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Baca Juga:
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Komentar