Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai
Andy Liany - Kamis, 19 Oktober 2023 12:45 WIB
Istimewa
Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015.
Baca Juga:
Baca Juga :Pria Penyebar Video Syur Pacar di Batam Ditangkap
Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat. Pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan. Turut juga hadir Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina
Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal
Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka
Komentar