Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.
Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil.
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
- Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.
Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti