Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.
Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil.
Baca Juga:
Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.
Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu
