Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka

bulat.co.id -MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom">Patroli Perintis Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom
Diberitakan sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang supir dan kernet yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba
