Pelaku Penganiaya 2 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Kemudian perbuatan SS dilaporkan ke Polres Tapsel dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Baca Juga:
Kronologis kejadian yang didapatkan, dimana saat itu kedua korbanA (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Lalu salah seorang karyawan SS menuduh mereka mencuri brondolan sawit.
Setelah A dan D ditangkap, kemudian karyawan SSmenghubungi pelaku dan mengadukan kedua korban telah mencuri berondolan sawit. Tak lama kemudian SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ke tubuh para korban.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli
