Pelaku Penganiaya 2 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Kemudian perbuatan SS dilaporkan ke Polres Tapsel dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Baca Juga:
Kronologis kejadian yang didapatkan, dimana saat itu kedua korbanA (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Lalu salah seorang karyawan SS menuduh mereka mencuri brondolan sawit.
Setelah A dan D ditangkap, kemudian karyawan SSmenghubungi pelaku dan mengadukan kedua korban telah mencuri berondolan sawit. Tak lama kemudian SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ke tubuh para korban.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
