Pelaku Penganiaya 2 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Kemudian perbuatan SS dilaporkan ke Polres Tapsel dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Baca Juga:
Kronologis kejadian yang didapatkan, dimana saat itu kedua korbanA (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Lalu salah seorang karyawan SS menuduh mereka mencuri brondolan sawit.
Setelah A dan D ditangkap, kemudian karyawan SSmenghubungi pelaku dan mengadukan kedua korban telah mencuri berondolan sawit. Tak lama kemudian SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ke tubuh para korban.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba