Bupati diwakili Sekdakab Tapsel Hadiri Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM

Suhut Gultom - Senin, 31 Agustus 2026 20:15 WIB
Bupati diwakili Sekdakab Tapsel Hadiri Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM
Sekdakab, H Sofyan Adil Siregar saat menyampaikan pesan dan arahan Bupati Tapsel H Gus Irawan Pasaribu, pada Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM .
bulat.co.id, TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Gus Irawan Pasaribu, diwakili Sekdakab H Sofyan Adil Siregar, menghadiri Sosialisasi Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), melalui penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM), sebagai upaya memperkuat dan mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, di tingkat desa dan kelurahan, digelar di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel, Sipirok, Senin (31/8/2026)

H Gus Irawan Pasaribu melalui Sekdakab, H Sofyan Adil Siregar menyampaikan, bahwa transformasi Posyandu merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperluas dan mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Dan seiring perubahan kebijakan, Posyandu kini memiliki peran yang lebih luas sebagai lembaga kemasyarakatan desa, dan mitra pemerintah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta pembinaan kemasyarakatan.

H Gus Irawan juga menekankan perlunya sinergi seluruh perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan Posyandu 6 SPM. Setiap perangkat daerah diharapkan menjalankan perannya sesuai bidang masing-masing serta menyelaraskan program dan penganggaran agar pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan secara terpadu.

Baca Juga:

"Mari kita harus satu visi demi terwujudnya Tapsel yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas, dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045," sebutnya.

Kadis PMD Tapsel, M Yusuf Nasution dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut perubahan kebijakan mengenai Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, melalui regulasi tersebut Posyandu mengalami transformasi kelembagaan dan menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang kedudukannya sejajar dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk PKK dan Karang Taruna.

"Dengan adanya transformasi pergeseran fungsi dan tugas Posyandu ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus Posyandu agar dalam pelaksanaannya dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang baru," terangnya.

M Yusuf Nasution menambahkan bahwa, dengan transformasi Posyandu 6 SPM tersebut, Pemkab Tapsel berharap pelayanan dasar semakin mudah dijangkau masyarakat. Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi wadah penghimpunan data, penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta penggerak sinergi pembangunan ditingkat desa dan kelurahan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru