Soal Kasus Bupati Manggarai Barat Lapor Warga, PMKRI Ruteng: Penegek Hukum Jangan Main Mata

bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus buka suara terkait persoalan yang tengah menimpa Saverinus Suryanto, salah seorang warga Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi ke Polres Manggarai Barat pada 09 Mei lalu.
Baca Juga:
Laporan polisi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi terhadap pria yang akrab disapa Rio itu usai dirinya menyebarkan gambar muka Bupati Edi yang diedit dengan tanduk dan kaki yang melayang tepat di wajah Bupati Edi.
Gambar-gambar itu dibuat oleh Serikat Pemuda NTT di Jakarta saat menggelar aksi menolak penyelenggaraan ASEAN Summit di Labuan Bajopada Mei lalu.
Baca Juga :Bupati Manggarai Barat Polisikan Warga yang Memperjuangkan Haknya Berupa Sertifikat Tanah
Rio telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 31 Agustus kemarin.
Ketua Presidium PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa mengatakan bahwa sikap Bupati Edi tidak mencerminkan pejabat publik yang arif dan bijaksana seperti rezim orde baru.
"Kami menilai bahwa tindakan Bupati Edi merupakan bukti bahwa kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa orde baru", ungkap Laurensius.
Laurensius pun melanjutkan bahwa substansi dari postingan saudara Rio menjadi sebuah otokritik terhadap kinerja Bupati Manggarai Barat yang semestinya menjadi poin evaluasi baginya.
"Apa yang diposting oleh saudara Rio merupakan ungkapan kemarahan atas sertifikat tanah yang menjadi aspirasi warga Translok yang sejauh ini tidak ada tanggapan serius dari pemerintah. Semestinya sebagai pejabat publik tidak boleh bawa perasaan dan harusnya fokus pada substansi yang dipersoalkan oleh warga Translok," pungkas Loin.
Pria yang kerap disapa Loin itu menegaskan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk segera cabut laporan polisi karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan nalar kritis masyarakatnya.
"Ini adalah zaman reformasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritikan. Namun yang terjadi malah bupati Edi membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengkritisi rezim yang dipimpinnya di Manggarai Barat", tegas Loin.
Loin juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat untuk segera mencabut laporan polisi yang diduga akan mempersekusi warga Translok.
Kami meminta kepada saudara Bupati Edi Endi belum mencabut laporannya dalam kurun waktu seminggu kedepan. Apabila tidak direspon, maka kami akan mengerahkan masa sebanyak mungkin untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Manggarai Barat," tegas Loin.
Selain itu presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga :Dinilai Alergi Kritikan, Serikat Pemuda NTT Jakarta Minta Bupati Manggarai Barat Mengundurkan Diri
"Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat. Aparat penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia," bebernya.
Marsianus mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya harus menegakkan hukum secara adil, tidak boleh menjadikan masalah ini untuk menjerat orang yang tidak bersalah demi kepentingan tertentu.
"Kami minta aparat tidak boleh main mata atau berselingkuh dengan kekuasaan untuk kepentingan sepihak", tegas Marsianus.

WWF Indonesia Ikut Andil Dalam Fungsi Pengelolaan TNK

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri
