Soal Kasus Bupati Manggarai Barat Lapor Warga, PMKRI Ruteng: Penegek Hukum Jangan Main Mata
Loin juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat untuk segera mencabut laporan polisi yang diduga akan mempersekusi warga Translok.
Baca Juga:
Kami meminta kepada saudara Bupati Edi Endi belum mencabut laporannya dalam kurun waktu seminggu kedepan. Apabila tidak direspon, maka kami akan mengerahkan masa sebanyak mungkin untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Manggarai Barat," tegas Loin.
Selain itu presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga :Dinilai Alergi Kritikan, Serikat Pemuda NTT Jakarta Minta Bupati Manggarai Barat Mengundurkan Diri
"Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat. Aparat penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia," bebernya.
Marsianus mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya harus menegakkan hukum secara adil, tidak boleh menjadikan masalah ini untuk menjerat orang yang tidak bersalah demi kepentingan tertentu.
"Kami minta aparat tidak boleh main mata atau berselingkuh dengan kekuasaan untuk kepentingan sepihak", tegas Marsianus.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
10 Tempat Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Masih Jarang Dikunjungi