Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik untuk PNS di Seluruh Indonesia Terkait Uang Makan Tahun 2025

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Kabar baiknya, uang makan PNS tidak mengalami perubahan.
Baca Juga:
Meski banyak perubahan terjadi di tahun 2025, satu hal yang tetap konsisten adalah uang makan PNS.
Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan tahun 2024 yang masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal ini sudah ditetap dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp35.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan II: Rp35.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
Uang lauk pauk mereka tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp60.000 per orang per hari.
PMK terbaru ini tidak hanya mengatur uang makan PNS, TNI, dan Polri.
Peraturan ini juga mencakup standar biaya masukan lainnya yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dan aparat TNI Polri tetap terjamin tanpa adanya perubahan nominal.

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri
