Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengguna Sabu, 2,57 Gram Barang Bukti Diamankan
Pengguna narkoba diamankan Polres Pakpak Bharat

Foto: bulat.co.id/Lastro Banurea
Konferensi Pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika sabu di Polres Pakpak Bharat
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Jurang di Pakpak Bharat,5 Orang Meninggal Dunia Belasan Luka-luka
Menurut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 13 paket kecil dengan berat total 2,57 gram, 2 unit handphone, KTP, rambut palsu serta paspor.
Lanjut Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut , Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini, baik dari petugas kepolisian, masyarakat dan seluruh awak pers yang sudah meberikan berita edukatif kepada masyarakat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu
Komentar