Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengguna Sabu, 2,57 Gram Barang Bukti Diamankan
Pengguna narkoba diamankan Polres Pakpak Bharat
Foto: bulat.co.id/Lastro Banurea
Konferensi Pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika sabu di Polres Pakpak Bharat
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Jurang di Pakpak Bharat,5 Orang Meninggal Dunia Belasan Luka-luka
Menurut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 13 paket kecil dengan berat total 2,57 gram, 2 unit handphone, KTP, rambut palsu serta paspor.
Lanjut Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut , Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini, baik dari petugas kepolisian, masyarakat dan seluruh awak pers yang sudah meberikan berita edukatif kepada masyarakat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Komentar