Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Foto: Istimewa
Ilustrasi kasus pemalsuan tanda tangan.
bulat.co.id- Terkait dengan Surat penetapan kelulusan pada seleksi perangkat Desa Azwita dan Kiki Andriani yang dinilai cacat hukum di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Ada dugaan surat tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan melaporkan Sekretaris Desa Sei Rakyat Amiruddin Nasution pada Selasa (3/01/2022) atas tindakan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin walaupun sebelumnya Amiruddin sudah meminta maaf kepada keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan.
Berdasarkan laporan LP/B/09/I/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Keluarga korban atas nama Fikri Reynanda Hasibuan (21) melaporkan Amiruddin Nasution (49) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Gagalkan Peredaran Seratusan Gram Sabu

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor Milik Pengaman Kebun Sawit

Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Komentar