Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Ilustrasi kasus pemalsuan tanda tangan.
bulat.co.id- Terkait dengan Surat penetapan kelulusan pada seleksi perangkat Desa Azwita dan Kiki Andriani yang dinilai cacat hukum di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Ada dugaan surat tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan melaporkan Sekretaris Desa Sei Rakyat Amiruddin Nasution pada Selasa (3/01/2022) atas tindakan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin walaupun sebelumnya Amiruddin sudah meminta maaf kepada keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan.
Berdasarkan laporan LP/B/09/I/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Keluarga korban atas nama Fikri Reynanda Hasibuan (21) melaporkan Amiruddin Nasution (49) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, AKBP Wahyu Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Pengidap Sakit
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Iptu Fajar Sidik Resmi Jabat Kasiwas di Polres Labuhanbatu
Komentar