Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara
Istimewa
Penyerahan simbolis Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah PBBKB oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Batam, Kamis (18/1/2023).
Ia melanjutkan, sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022.
"PBBKB merupakan salah satu salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya," tambahnya.
Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara Pertamina Patra Niaga bersama Bapenda.
"Selama tahun 2022 Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyetoran PBBKB kepada Bapenda di lima provinsi yaituProvinsi Sumut, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau,senilai Rp3.511.481.034.600 atau naik sebanyak 15 persen dari PBBKB yang disetor pada tahun 2021," tutup Adrian.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan
Tapsel Raih Opini WTP ke 12 Secara Berturut-turut dari BPK RI
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
Telah Tercecer BPKB Kendaraan
Komentar